Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Manual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 9/2022 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Meteorologi & GeofisikaKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaManual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan29 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Manual Kearsipan BMKG. Latar belakangnya adalah mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan BMKG. Tujuannya adalah sebagai pedoman pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan.

Manual ini mengatur kontrol penciptaan arsip, pengelolaan arsip aktif dan inaktif, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis), pengelolaan arsip vital dan terjaga, serta pengelolaan alih media arsip dan arsip elektronik. Ketentuan substansial mencakup fasilitas penyimpanan arsip, sarana dan prasarana kearsipan, serta sumber daya manusia kearsipan (arsiparis). Diatur pula pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, pemberkasan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, dan prosedur penyusutan arsip.

Manual ini juga mengatur pengelolaan arsip vital (identifikasi, perlindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan) dan arsip terjaga (penataan, pelaporan, dan penyerahan). Terakhir, diatur pengelolaan arsip elektronik, termasuk pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi digital, akses, pemanfaatan, dan keamanan arsip elektronik.

(-)

(-)