Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1952 tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1952 · UUDrt No. 3 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1952Tanggal Penetapan:2 Februari 1952
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1952
Tanggal Penetapan02 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengatasi beban berat yang ditimbulkan oleh sistem sertifikat devisen terhadap ekspor beberapa hasil, serta untuk meningkatkan pendapatan negara dari hasil ekspor yang memiliki posisi kuat di pasar dunia. Tujuannya adalah untuk mengadakan bea-keluar-tambahan-sementara atas beberapa barang guna menyeimbangkan penerimaan negara dengan perubahan sistem sertifikat devisen.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pengenaan bea-keluar-tambahan sebesar 25% untuk karet hevea dan kopra, serta 15% untuk minyak dan biji palem, timah putih dan bijinya, minyak bumi, lada, dan kopi. Bea ini dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif atau memberikan pembebasan bea-keluar-tambahan jika dianggap perlu untuk kepentingan perekonomian Indonesia.

(-)

(-)