di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1952 tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang
Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1952 · UUDrt No. 3 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengatasi beban berat yang ditimbulkan oleh sistem sertifikat devisen terhadap ekspor beberapa hasil, serta untuk meningkatkan pendapatan negara dari hasil ekspor yang memiliki posisi kuat di pasar dunia. Tujuannya adalah untuk mengadakan bea-keluar-tambahan-sementara atas beberapa barang guna menyeimbangkan penerimaan negara dengan perubahan sistem sertifikat devisen.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pengenaan bea-keluar-tambahan sebesar 25% untuk karet hevea dan kopra, serta 15% untuk minyak dan biji palem, timah putih dan bijinya, minyak bumi, lada, dan kopi. Bea ini dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif atau memberikan pembebasan bea-keluar-tambahan jika dianggap perlu untuk kepentingan perekonomian Indonesia.