Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 14/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2007Tanggal Penetapan:31 Mei 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku04 Juni 2007
Tanggal Penetapan31 Mei 2007
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2007 ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip pelayanan terpadu satu pintu.

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Bantaeng memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan pelayanan perizinan dan non-perizinan. Fungsi KPTSP meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan dan non-perizinan, penyusunan rencana dan program pelaksanaan pelayanan, penyiapan bahan bimbingan pelaksanaan pelayanan, koordinasi dengan instansi terkait, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan, serta pengelolaan administrasi urusan tertentu.

Susunan organisasi KPTSP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan, Seksi Non Perizinan, Seksi Pengaduan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)