Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Trenggalek 5/2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Agraria & PertanahanPerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran persentase dan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Trenggalek. Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan aspek keadilan dan objektivitas bagi seluruh wajib pajak.

Secara substansial, peraturan ini memperbarui definisi operasional terkait objek pajak, termasuk klasifikasi lahan seperti tegalan, lahan produksi pangan, lahan non-produksi pangan, permukiman, perumahan pengembang, lembaga pendidikan non-pemerintah, bangunan usaha, dan objek pajak dengan nilai individu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan melalui proses penilaian, dengan besaran persentase NJOP untuk perhitungan pajak yang diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)