di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Trenggalek 5/2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran persentase dan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Trenggalek. Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan aspek keadilan dan objektivitas bagi seluruh wajib pajak.
Secara substansial, peraturan ini memperbarui definisi operasional terkait objek pajak, termasuk klasifikasi lahan seperti tegalan, lahan produksi pangan, lahan non-produksi pangan, permukiman, perumahan pengembang, lembaga pendidikan non-pemerintah, bangunan usaha, dan objek pajak dengan nilai individu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan melalui proses penilaian, dengan besaran persentase NJOP untuk perhitungan pajak yang diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini.