Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan beberapa angka dalam pasal-pasal yang mengatur definisi, susunan organisasi, dan tugas pokok serta fungsi dari berbagai badan dan lembaga teknis daerah. Secara khusus, peraturan ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, termasuk menetapkan tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasinya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja pemerintah daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beban kerja, dan upaya peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan.

(-)