Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 8/2019 · Permenko PMK No. 8 Tahun 2019 · Permenko PMK Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPedoman Kerja Sama Luar Negeri Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dalam pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta memberikan pedoman tentang tahapan penyusunan Kerja Sama Luar Negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kerja Sama Luar Negeri harus diarahkan pada kepentingan nasional, dilaksanakan atas dasar kesamaan kedudukan yang saling menguntungkan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional, dan dilaksanakan secara aman dari aspek politis, keamanan, yuridis, dan teknis.

Tahapan penyusunan Kerja Sama Luar Negeri meliputi penjajakan, perundingan, perumusan, dan penandatanganan. Unit Pemrakarsa wajib melaporkan potensi Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebelum melakukan tahapan penjajakan. Sekretaris Kementerian Koordinator dibantu unit kerja yang menangani urusan Kerja Sama Luar Negeri membuat telaahan atas hasil penjajakan dan menerbitkan berita acara penelaahan.

Tahapan perundingan wajib dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dan/atau Unit Pemrakarsa dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau kementerian/lembaga lain yang terkait. Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri paling sedikit memuat subjek kerja sama, maksud dan tujuan kerja sama, obyek kerja sama, ruang lingkup kerja sama, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, perubahan/amandemen kerja sama, jangka waktu kerja sama, keadaan memaksa, pemberlakuan dan pengakhiran kerja sama, dan para pihak yang menandatangani.

Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koordinator, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. Unit Pemrakarsa menyampaikan laporan hasil Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sekretaris Kementerian Koordinator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan perkembangan kegiatan Kerja Sama Luar Negeri kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dalam hal Kerja Sama Luar Negeri akan diperpanjang, perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa melalui pengajuan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri.

(-)

(-)