Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku10 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai sarana pendidikan dan pelestarian budaya daerah, serta upaya meningkatkan minat baca masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, khusus), kepemilikan perpustakaan (daerah, kecamatan, desa/kelurahan, masyarakat, keluarga, pribadi), pengadaan dan pengembangan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan, naskah kuno, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus, promosi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, otomasi perpustakaan, budaya gemar membaca, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan perpustakaan, penghargaan, keadaan darurat, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan norma, standar, pedoman, pembinaan teknis, pelestarian koleksi daerah, pelaksanaan serah simpan karya cetak dan rekam, serta koordinasi pelestarian. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan, serta menyelenggarakan perpustakaan umum daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dengan alokasi dari sebagian anggaran pendidikan dalam APBD dan alokasi dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah untuk pengembangan perpustakaan.

(-)

(-)