Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 77); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 78); 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.235.177.751.130,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.224.575.251.130,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 10.602.500.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 136.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 146.602.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp. 10.602.500.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak, dianggarkan pendanaan melalui APBD. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)