Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.235.177.751.130,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.224.575.251.130,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 10.602.500.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 136.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 146.602.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp. 10.602.500.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak, dianggarkan pendanaan melalui APBD. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.