Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak kabupaten. Selain itu, pajak ini dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah mereka yang mengambilnya.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral, dihitung dengan mengalikan volume dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral.
- Masa Pajak dan Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi saat pengambilan mineral.
- Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan dengan SSPD. Bupati dapat menerbitkan STPD jika ada kekurangan pembayaran.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) per-tahun wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
- Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Penyidikan: Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.