di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 5/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) Sumomba Jaya dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. PT Sumomba Jaya berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dan bergerak di bidang jasa ekspedisi muatan kapal laut, perdagangan, dan jasa lainnya.
Modal dan Saham: Modal dasar PT Sumomba Jaya adalah Rp. 250.000.000,00, yang sebagian disetor oleh Pemerintah Daerah dari APBD. Penambahan modal melalui penjualan saham tidak boleh mengurangi kepemilikan saham Pemerintah Daerah di bawah 60%. Pemerintah Daerah dan pemegang saham lainnya wajib tunduk pada anggaran dasar dan keputusan RUPS.
Pengurus: Pengurus PT Sumomba Jaya terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Anggota Direksi dan Komisaris harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati negara atau tindakan tercela.
RUPS dan Laba: RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Laba bersih setelah dipotong pajak dibagi untuk deviden pemegang saham, dana pembangunan daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. Dana pembangunan daerah disetor ke kas daerah.
Perubahan dan Pembubaran: Perubahan, pembubaran, penggabungan, dan pemisahan PT Sumomba Jaya dilakukan berdasarkan kesepakatan Bupati dan Anggaran Dasar PT Sumomba Jaya. Pembubaran dan likuidasi ditetapkan dalam RUPS dan Penetapan Pengadilan.