Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, meningkatkan kemakmuran petani, dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan pertanian berkelanjutan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan didasarkan pada pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan daerah, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, dan musyawarah petani.
- Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan.
- Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi lahan.
- Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
- Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
- Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan tertentu termasuk penyediaan lahan pengganti.
- Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui inventarisasi dan pengolahan data dasar.
- Pembiayaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada anggaran daerah dan sumber lain yang sah.
- Masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani.
Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.