Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 4/2012 · Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2012Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Kota Medan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku08 Maret 2012
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kota Medan

Peraturan Daerah Kota Medan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kesehatan kota yang melibatkan partisipasi semua pihak terkait untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Upaya Kesehatan: Meliputi upaya kesehatan perorangan dan masyarakat yang diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan.
  2. Regulasi Kesehatan: Mengatur perizinan dan standar bagi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan.
  3. Pembiayaan Kesehatan: Pemerintah daerah berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan untuk menjamin pelayanan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau.
  4. Sumber Daya Manusia Kesehatan: Perencanaan, pendayagunaan, pendidikan, dan pelatihan SDM kesehatan.
  5. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan terjangkau.
  6. Manajemen dan Informasi Kesehatan: Pengelolaan sistem informasi kesehatan yang terpadu.
  7. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan dasar, rujukan, spesialistik, di daerah lintas batas, gawat darurat, korban bencana, pelayanan darah, kesehatan tradisional, kesehatan kerja, pengendalian dan pemberantasan penyakit, kejadian luar biasa, kesehatan lingkungan, makanan dan minuman, KIBBLA, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan anak dan remaja, edukasi dan informasi kesehatan, lingkungan tumbuh kembang, usaha kesehatan sekolah, kesehatan lanjut usia, SPM bidang kesehatan, dan promosi kesehatan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), 35 ayat (3), 51 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 57 ayat (4), Pasal 57 ayat (6), dan Pasal 59 ayat (5) dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan/pembekuan izin, pencabutan izin, dan penutupan sarana kesehatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (7), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (5), Pasal 26 ayat (6), Pasal 26 ayat (7), Pasal 26 ayat (8), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 49 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 55 ayat (4), Pasal 59 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.