Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 9/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 1.196.830.843.441,00, anggaran belanja daerah sebesar Rp 1.195.887.228.413,00, dan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 943.615.028,00. Surplus anggaran sebesar Rp 943.615.028,00 dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)