Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, serta menjaga agar Produk Hukum Daerah tetap berada dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi dan evaluasi, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Produk Hukum Daerah: Bersifat pengaturan (Peraturan Daerah Kabupaten, Perkada/Peraturan Bupati, PB KDH/Peraturan Bersama Bupati, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa) dan penetapan (Keputusan Bupati).
- Perencanaan: Dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah serta Rencana Pembangunan Nasional.
- Penyusunan Peraturan Daerah: Bupati menugaskan pimpinan SKPD untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Prolegda, disertai naskah akademik dan/atau penjelasan atau keterangan.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah: Dilakukan oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Penyusunan Perkada dan PB KDH: Pimpinan SKPD menyusun rancangan, dibahas oleh Bagian Hukum untuk harmonisasi dan sinkronisasi.
- Penyusunan Keputusan Bupati: Pimpinan SKPD menyusun sesuai tugas dan fungsi, diajukan kepada Sekretaris Daerah setelah mendapat paraf koordinasi Kepala Bagian Hukum.
- Penyelarasan: Rancangan Peraturan Daerah yang selesai dibahas dilakukan penyelarasan oleh Balegda bersama Bagian Hukum.
- Penyusunan Peraturan Desa: Materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Dilakukan oleh pejabat berwenang.
- Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah: Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, pajak daerah, retribusi daerah, serta tata ruang daerah dievaluasi oleh Gubernur. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
- Penyebarluasan: Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda hingga Pengundangan Peraturan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah dan pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan APB Desa.