Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2005 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2005Tanggal Penetapan:12 Februari 2005
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Februari 2005
Tanggal Penetapan12 Februari 2005
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Wonosobo sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Pekerjaan Umum, Sosial dan Keluarga Berencana, Pariwisata dan Kebudayaan, Pengelolaan Pasar, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pelayanan Terpadu, dan Pemberdayaan Masyarakat. Setiap dinas memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidangnya masing-masing dalam rangka desentralisasi dan tugas ketatausahaan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi teknis, pelayanan, pengawasan, pengendalian kegiatan, pemberian perizinan, pengelolaan tata usaha, pembinaan pegawai, dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang sesuai dengan tugas dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.

1. Sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan efektif maka Organisasi Perangkat Daerah yang sudah ada tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku efektif setelah dilaksanakan pengisian personil.

(-)