Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Wonosobo sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Pekerjaan Umum, Sosial dan Keluarga Berencana, Pariwisata dan Kebudayaan, Pengelolaan Pasar, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pelayanan Terpadu, dan Pemberdayaan Masyarakat. Setiap dinas memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidangnya masing-masing dalam rangka desentralisasi dan tugas ketatausahaan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi teknis, pelayanan, pengawasan, pengendalian kegiatan, pemberian perizinan, pengelolaan tata usaha, pembinaan pegawai, dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang sesuai dengan tugas dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.