di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 14/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Klaten. Tujuan utamanya adalah:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif, yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan sektor strategis lainnya. Penyelenggara pelayanan publik terdiri dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan badan hukum lain yang dibentuk oleh Bupati. Mereka berkewajiban melaksanakan pelayanan, mengelola pengaduan, menyediakan informasi, melakukan pengawasan internal, memberikan penyuluhan, dan menyediakan layanan konsultasi.
Bupati berkedudukan sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengoordinasikan kelancaran pelayanan publik dan melaporkan pelaksanaannya kepada pembina.
Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, biaya atau tarif pelayanan, perilaku pelaksana, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.