Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2017 · Permenhan No. 15 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2017Tanggal Penetapan:15 November 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaDosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku24 November 2017
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang dosen di lingkungan Universitas Pertahanan (Unhan). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mendukung Unhan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan dosen yang berkualitas, serta mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik melalui pembinaan administrasi dan karier dosen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, fungsi, dan tujuan dosen Unhan sebagai tenaga profesional yang bertugas meningkatkan mutu pendidikan nasional di bidang pertahanan.
  2. Jenis dosen, yang terdiri dari dosen tetap (TNI, PNS, PPPK) dan dosen tidak tetap (paruh waktu, perjanjian kerja).
  3. Jenjang jabatan akademik dosen tetap (asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor) dan jenjang kepangkatan dosen TNI, PNS, dan PPPK.
  4. Pengadaan dosen tetap melalui rekrutmen dan seleksi.
  5. Persyaratan, pengangkatan, perubahan status, penugasan, dan penempatan dosen tetap.
  6. Pembinaan dan pengembangan karier dosen tetap, termasuk penempatan pada jabatan struktural.
  7. Hak dan kewajiban dosen tetap, termasuk gaji, tunjangan, perlindungan hukum, dan kebebasan akademik.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Purna Tugas TNI yang telah teregistrasi NIDN sebelum purna tugas sebagai Prajurit TNI, berkualifikasi akademik doktor, memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan sebagai Dosen Tetap namun belum dialihkan statusnya sebagai Dosen PPPK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi Dosen PPPK. 2. Apabila dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi Dosen PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status Dosen adalah Dosen PPPK bersumber dari Purna Tugas TNI. 3. Bagi Dosen TNI yang pada saat pemberlakuan Peraturan Menteri ini akan memasuki pemberhentian dalam status sebagai Prajurit TNI kurang dari 3 (tiga) bulan, tetap dapat diproses alih status menjadi Dosen PPPK.

(-)