Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020

Juga dikenal sebagai: Permenhub 72/2019 · Permenhub No. 72 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Pembatasan ini meliputi larangan operasional terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bangunan. Pembatasan berlaku pada tanggal-tanggal tertentu di ruas jalan yang telah ditentukan. Namun, pengecualian diberikan kepada mobil barang yang mengangkut bahan bakar, barang ekspor/impor, air minum, ternak, pupuk, hantaran pos, uang, dan barang pokok. Mobil barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang. Kepolisian dapat melakukan manajemen lalu lintas jika terjadi gangguan arus lalu lintas. Pembatasan ini harus dipasang rambu lalu lintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.