di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 8/2018 · Perda Kota Langsa No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2018
Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban Walikota dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan menginformasikannya kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari:
Laporan-laporan tersebut menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah, posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah, arus kas masuk dan keluar, perubahan saldo anggaran lebih, kinerja operasional, serta perubahan ekuitas. Qanun ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan, seperti rekapitulasi piutang daerah, daftar aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Selain itu, Qanun ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan Peraturan Walikota yang berisi penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.