Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2010 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2010Tanggal Penetapan:12 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2010
Tanggal Penetapan12 Oktober 2010
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 786.158.221.443,33 menjadi Rp. 770.528.446.892,00 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 771.841.448.143,33 menjadi Rp. 771.933.868.049,28 setelah perubahan. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (1.405.421.157,28). Penerimaan pembiayaan berubah dari Rp. 15.770.426.700,00 menjadi Rp. 27.377.135.726,28, sementara pengeluaran pembiayaan berubah dari Rp. 30.087.200.000,00 menjadi Rp. 25.971.714.569,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)