Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Permentan 02/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 02/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penugasan kepada Gubernur dalam pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui penugasan kepada Gubernur berdasarkan asas Tugas Pembantuan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dapat berjalan lancar dan berhasil baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan dan Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan dalam rangka Program Pembangunan Pertanian, meliputi peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, pencapaian swasembada daging sapi, peningkatan nilai tambah, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, pengembangan sumber daya manusia pertanian, dan peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat.
  2. Penugasan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kepada Gubernur.
  3. Gubernur menetapkan SKPD pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian dan mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri Pertanian.
  4. Pejabat pengelola keuangan mengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penerimaan dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan yang tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak harus disetor ke Kas Umum Negara.
  6. Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan menjadi Barang Milik Negara dan ditatausahakan oleh SKPD.
  7. Penerimaan dan pengeluaran diadministrasikan dalam anggaran Tugas Pembantuan.
  8. Saldo kas pada akhir tahun anggaran harus disetor ke Kas Umum Negara.
  9. SKPD wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.
  10. Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, sedangkan pembinaan teknis oleh Eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
  11. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan.
  12. Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau eksternal pemerintah.

(-)

1. SKPD Provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan, penghentian pembayaran, atau penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan.