Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe Dan Talaud, Gorontalo,Minahasa Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: PP 43/1995 · PP No. 43 Tahun 1995 · PP Nomor 43 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1995Tanggal Penetapan:6 Desember 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe Dan Talaud, Gorontalo,Minahasa Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1995
Tanggal Penetapan06 Desember 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, Gorontalo, Minahasa, serta Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung di Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan delapan kecamatan baru dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah pembangunan dan volume kegiatan pemerintahan. Kecamatan-kecamatan baru yang dibentuk adalah Manganitu Selatan, Melonguane, Boliyohuto, Batudaa Pantai, Toulimambot, Ranoyopo, Lembean Timur, dan Bitung Timur. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

(-)

(-)