Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 5/2018 · Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2018Tanggal Penetapan:6 April 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku13 April 2018
Tanggal Penetapan06 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, serta kewajiban bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan.

Peraturan ini mengatur pengembangan kompetensi untuk PNS dan PPPK. Pengembangan kompetensi PNS harus disesuaikan dengan rencana pengembangan karier melalui manajemen talenta. Pelaksanaan pengembangan kompetensi memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas kesempatan. Kepala LAN melaporkan kinerja pengembangan kompetensi kepada Presiden melalui Menteri dan dapat dipublikasikan sebagai akuntabilitas publik. Pengembangan kompetensi menjadi dasar sertifikasi kompetensi jabatan ASN.

Perencanaan pengembangan kompetensi meliputi perencanaan 5 tahunan untuk PNS dan tahunan untuk PPPK, yang dilakukan secara instansional dan nasional. Tahapan perencanaan mencakup input (dokumen perencanaan, profil pegawai, standar kompetensi jabatan, data analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja, anggaran), proses (inventarisasi dan validasi usulan kebutuhan pengembangan kompetensi), penyusunan rencana 5 tahunan (PNS) dan tahunan (ASN). Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (mandiri, bersama instansi terakreditasi, atau lembaga independen terakreditasi). Jenis pelatihan meliputi klasikal dan nonklasikal. Hasil pelaksanaan pengembangan kompetensi diinput dan dimonitoring secara rutin. Evaluasi pengembangan kompetensi meliputi evaluasi administratif dan substantif yang dilaksanakan oleh PPK.

(-)

(-)