Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 4/2019 · Peraturan BSN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya di sektor peralatan penanganan material. Peraturan ini mengatur skema penilaian kesesuaian untuk produk seperti garpu baja, linggis, cangkul/sekop lipat, belincong, cangkul, dan sekop. Skema ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan izin usaha, pendaftaran merek, dan pemenuhan standar SNI terkait. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi awal, inspeksi pabrik, dan asesmen proses produksi. Sertifikat yang diterbitkan berlaku selama empat tahun dan harus melalui surveilans berkala.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)