Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya adalah untuk menarik investor, meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal untuk usaha mikro dan koperasi, fasilitasi riset dan pengembangan, serta pelatihan vokasi. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.
Jenis usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan meliputi peternakan, perkebunan, pertanian, energi baru dan terbarukan, pariwisata, perikanan, industri, konstruksi, perdagangan, dan jasa. Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan usaha mikro dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.