Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 4/2022 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya adalah untuk menarik investor, meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal untuk usaha mikro dan koperasi, fasilitasi riset dan pengembangan, serta pelatihan vokasi. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi. Jenis usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan meliputi peternakan, perkebunan, pertanian, energi baru dan terbarukan, pariwisata, perikanan, industri, konstruksi, perdagangan, dan jasa. Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan usaha mikro dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

Masyarakat dan/atau Investor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi adminstratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.