Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 9/2026 · Permentan No. 9 Tahun 2026 · Permentan Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Pertanian & PeternakanHukum Administrasi NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKlasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi penentuan besaran organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerapan Modernisasi Pertanian di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk mengukur beban kerja serta kompleksitas tugas dan fungsi UPT agar dapat diklasifikasikan secara tepat.

Penentuan klasifikasi UPT didasarkan pada kriteria tertentu yang terdiri atas Variabel Utama dan Variabel Pendukung. Variabel Utama mencakup pelaksanaan diseminasi dan penerapan, produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi, pendampingan program pertanian, serta pelaksanaan pengujian. Sementara itu, Variabel Pendukung meliputi indikator kinerja pelaksanaan anggaran, sumber daya manusia, realisasi anggaran, prasarana dan sarana, perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kerja sama.

Penilaian dilakukan dengan memberikan bobot sebesar 80% untuk Variabel Utama dan 20% untuk Variabel Pendukung. Berdasarkan total skor yang diperoleh dari hasil penilaian tersebut, UPT diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yaitu balai besar, balai, dan loka. Penetapan klasifikasi ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Evaluasi terhadap klasifikasi ini dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT.

(-)

(-)