Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 13/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Bantul pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank BPD DIY dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD DIY adalah sebesar Rp.98.200.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), dikurangi dengan jumlah penyertaan modal yang sudah disetor sebesar Rp.24.555.000.000,00 (dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah), sehingga kewajiban penyertaan modal menjadi sebesar Rp.73.645.000.000,00 (tujuh puluh tiga miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal daerah sebesar Rp. 73.645.000.000,00 (tujuh puluh tiga miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun anggaran dan dianggarkan mulai Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2016.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan setelah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, serta diatur dalam APBD. Dalam hal terjadi keadaan kahar sehingga penyertaan modal daerah tidak dapat dilakukan, maka penyertaan modal daerah berikutnya dilakukan setelah tahun anggaran 2016.

(-)

(-)