Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode tersebut.
Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perencanaan pembangunan daerah, serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program Bupati Raja Ampat periode 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk gambaran umum kondisi daerah (geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah), pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan, dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.