Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1984 · Keppres No. 56 Tahun 1984 · Keppres Nomor 56 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1984Tanggal Penetapan:18 September 1984
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1984
Tanggal Penetapan18 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan menambah wilayah lingkungan kerja. Penambahan ini meliputi gugusan pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Batam, yang dianggap tepat untuk mendukung pengembangan industri dan ditetapkan sebagai Bonded Warehouse.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menambah wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam dengan memasukkan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem, dan Pulau Moimoi. Kelima pulau ini ditetapkan sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse, yang berarti mereka akan mengikuti peraturan terkait pengelolaan dan operasional Bonded Warehouse sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait.

(-)

(-)