Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 16/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 16 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2024Tanggal Penetapan:11 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku11 Desember 2024
Tanggal Penetapan11 Desember 2024
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini disusun untuk melakukan penyesuaian terhadap penjabaran APBD yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024.

Latar belakang utama dari perubahan ini adalah adanya kebutuhan belanja yang belum terakomodasi serta kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada perubahan jumlah pendapatan daerah. Secara substansial, peraturan ini mengatur penyesuaian angka-angka dalam pendapatan daerah, yang mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer (baik dari pemerintah pusat maupun antardaerah), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada alokasi belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan spesifik dilakukan pada rincian belanja operasi, termasuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, serta penyesuaian pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)