Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 15/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui. Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD. Materi Peraturan Desa memuat ketentuan yang mengandung perintah, larangan, atau keharusan yang ditujukan langsung kepada masyarakat, ketentuan yang memberikan beban kepada masyarakat, dan segala sesuatu yang perlu diketahui oleh masyarakat desa. Rancangan Peraturan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk pengawasan. Pemerintah Kabupaten dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.

(-)

(-)