Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga dan menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Tujuannya adalah untuk memelihara kesehatan, meningkatkan prestasi olahraga, kualitas SDM, menanamkan nilai moral, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat dan martabat daerah, menanamkan cinta tanah air, memelihara nilai budaya, meningkatkan produktivitas, dan memacu industri olahraga.

Ketentuan substansial mencakup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Ini meliputi penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan prasarana dan sarana olahraga; pendanaan keolahragaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; peran serta masyarakat; pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; pencegahan dan pengawasan terhadap doping; pemberian penghargaan; pelaksanaan pengawasan; dan evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, organisasi keolahragaan, pelaku olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta pemerintah desa dan masyarakat, pengawasan, penghargaan, dan sistem informasi keolahragaan.

(-)

1. Tenaga Keolahragaan yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan; dan/atau c. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pekerjaan/kegiatan Keolahragaan yang dilakukan. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 33 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian atau pencabutan Surat Keputusan pengangkatan sebagai pengurus komite Olahraga Daerah.