Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 8/2017 · Perda Kota Kediri No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkoba. Kebijakan ini mencakup antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai upaya pencegahan seperti pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba, perencanaan tindakan pencegahan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi kepada ASN, pejabat publik, pelajar, mahasiswa, pekerja, serta masyarakat umum. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba bagi calon ASN, pelajar, mahasiswa, karyawan BUMD dan badan usaha swasta.

Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba melalui fasilitasi rehabilitasi medis di Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi medis. Pendanaan untuk pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Walikota dapat memberikan sanksi administrasi terhadap satuan pendidikan, BUMD, badan usaha milik swasta, dan pemilik/penanggung jawab hotel/penginapan/tempat hiburan/rumah kos/apartemen/tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan Narkoba. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, paksaan pemerintah, uang paksa, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.