Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2018 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku06 November 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana yang memadai dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, serta pengurangan risiko bencana. BPBD memiliki peran sentral dalam koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan bencana, melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, instansi, masyarakat, dan lembaga terkait.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berperan serta dalam pengambilan keputusan. Kelompok masyarakat rentan mendapatkan perlakuan khusus. Lembaga usaha, satuan pendidikan, lembaga kemasyarakatan, LSM, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah juga memiliki peran masing-masing dalam penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tiga tahapan: pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. Tahap pra-bencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penyiapan sarana dan prasarana, penegakan rencana tata ruang dan ketentuan pendirian bangunan, serta pendidikan dan pelatihan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Tahap pasca-bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) diancam pidana kurungan atau penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.