Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 5/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanSarilamak

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, termasuk definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan dinas terkait, serta prosedur pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Perubahan substansial meliputi: 1. **Definisi dan Istilah:** Penambahan dan perubahan definisi terkait administrasi kependudukan, seperti UPTD, KTP-el, SIAK, dan Petugas Registrasi. 2. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Penegasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pengelolaan data kependudukan. 3. **Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** Rincian kewajiban dinas dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, dan pengelolaan data. 4. **Pendaftaran dan Pencatatan:** Perubahan prosedur pelaporan kelahiran, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak. 5. **Data Kependudukan:** Penambahan elemen data perseorangan yang harus dilindungi, seperti sidik jari dan iris mata. 6. **KTP-el:** Penegasan kewajiban kepemilikan KTP-el bagi WNI dan Orang Asing, serta masa berlaku KTP-el seumur hidup bagi WNI. 7. **Perlindungan Data Pribadi:** Penambahan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi penduduk. 8. **Sanksi Administratif:** Pengenaan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

1. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 2. Semua instansi pengguna menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 4. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 5. Hal-hal mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi. 6. Hal-hal teknis mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Lima Puluh Kota, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Pejabat atau Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 3. KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil yang diperoleh tanpa melalui prosedur yang ditetapkan akan dicabut dan/atau dibatalkan. 4. Tindak pidana terhadap hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diberlakukan ketentuan pidana sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.