Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Kepala Direktorat Bea Cukai

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1965 · Keppres No. 67 Tahun 1965 · Keppres Nomor 67 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 1965Tanggal Penetapan:30 Maret 1965
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Kepala Direktorat Bea Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 1965
Tanggal Penetapan30 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Direktorat dalam bidang pendidikan. Pusat Pendidikan bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan program pendidikan, mengembangkan kurikulum, serta melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu, Pusat Pendidikan juga melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program pendidikan. Direktorat berfungsi untuk merumuskan kebijakan teknis, membina dan mengawasi pelaksanaan program pendidikan, serta melakukan koordinasi dengan unit terkait. Struktur organisasi Pusat Pendidikan terdiri dari pimpinan, sekretariat, dan unit pelaksana teknis. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)