Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Direktorat dalam bidang pendidikan. Pusat Pendidikan bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan program pendidikan, mengembangkan kurikulum, serta melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu, Pusat Pendidikan juga melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program pendidikan. Direktorat berfungsi untuk merumuskan kebijakan teknis, membina dan mengawasi pelaksanaan program pendidikan, serta melakukan koordinasi dengan unit terkait. Struktur organisasi Pusat Pendidikan terdiri dari pimpinan, sekretariat, dan unit pelaksana teknis. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.