Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2013 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku09 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. Perubahan tersebut meliputi penguatan modal dasar perusahaan daerah, penambahan tugas dan wewenang Direksi, serta penyesuaian persyaratan bagi anggota Direksi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan dan mengelola Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Bab III mengenai tempat kedudukan dan wilayah usaha, dengan menambahkan pasal yang memungkinkan pengembangan unit-unit usaha di dalam dan/atau di luar Kota Surakarta. Pasal 7 diubah untuk menetapkan modal dasar Perusda sebesar Rp. 5.000.000.000,- ditambah tanah Hak Pakai Nomor 43 Kelurahan Jebres. Pasal 10 diubah untuk menambahkan tugas dan wewenang Direksi dalam menjalankan pengelolaan Perusda sebagai lembaga konservasi dan memimpin kegiatan pengembangan unit-unit usaha. Pasal 11 diubah terkait persyaratan pertimbangan Dewan Pengawas dan pengesahan Walikota dalam hal Direksi akan menjadikan tanah dan/atau bangunan sebagai jaminan hutang. Pasal 14 diubah terkait persyaratan menjadi Direksi, termasuk minimal pendidikan Sarjana Strata 1 dan persyaratan khusus untuk Direktur Utama yang harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang konservasi.

(-)

(-)