Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Februari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Februari 2012
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keselamatan lalu lintas angkutan jalan, sungai, dan laut serta kelestarian lingkungan dengan mengatur pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, dan kelaiklautan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengujian bagi kendaraan bermotor berjenis mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan dan/atau di air. Pengujian meliputi uji berkala, uji ulang, dan pemeriksaan kapal. Pengujian dilakukan terhadap komponen kendaraan bermotor di darat seperti emisi gas buang, kebisingan suara, sistem rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, radius putar, alat penunjuk kecepatan, ban, dan bagian bawah kendaraan. Untuk kendaraan bermotor di air, pengujian meliputi kelaiklautan kapal dengan pemeriksaan konstruksi kapal, mesin kapal, peralatan darurat dan kebakaran, peralatan radio, navigasi elektronik, dan alat-alat penolong.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan lokasi pengujian, baik tetap maupun tidak tetap, serta peralatan pengujian statis dan uji petik. Pengujian dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang lulus uji diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku uji, tanda uji berkala, dan tanda samping untuk kendaraan di darat, serta penerbitan sertifikat kesempurnaan kapal, pas kapal, dan registrasi kapal untuk kendaraan di air. Masa berlaku uji berkala adalah 6 bulan, sedangkan masa berlaku uji kelaiklautan adalah 1 tahun.

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan operasional untuk menjamin kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan kelaiklautan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dapat dilakukan pemberitahuan tertulis untuk uji ulang atau pembaharuan, serta penahanan/penyitaan buku uji berkala.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).