Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Selatanprovinsi Kalimantan Tengah Dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 13/2017 · Permendagri No. 13 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:24 Februari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Barito Selatanprovinsi Kalimantan Tengah Dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan24 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Kuala di Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta menyusuri Sungai Barito hingga mencapai pertigaan batas lainnya. Posisi titik koordinat yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)