Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Karya Intelektual Masyarakat Lampung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 4/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Karya Intelektual Masyarakat Lampung
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan karya intelektual masyarakat Lampung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi karya intelektual masyarakat Lampung yang belum dikelola secara optimal dan berpotensi disalahgunakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan: Melalui penelitian, pendataan, pencatatan, pendaftaran HKI, pengawasan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional, Keanekaragaman Hayati, Pengetahuan Tradisional, Produk Olahan, dan Indikasi Asal, serta pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, dan Indikasi Geografis.
  2. Pengembangan: Masyarakat Lampung didorong untuk mengembangkan karya intelektual melalui penelitian, pelatihan, diskusi, seminar, lokakarya, dan kerja sama.
  3. Pelestarian: Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib melestarikan karya intelektual melalui identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, revitalisasi, promosi, pendidikan, dan pelatihan, serta membuat pangkalan data.
  4. Pemanfaatan: Karya intelektual dapat dimanfaatkan untuk tujuan ekonomi (melalui lisensi dengan pembagian manfaat yang adil) atau nonekonomi (sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kesenian, dan budaya), dengan tetap memperhatikan hak moral pemilik HKI dan masyarakat Lampung.
  5. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk peningkatan kualitas dan perlindungan HKI.
  6. Peran Masyarakat: Masyarakat berperan aktif dalam perlindungan, pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan karya intelektual.
  7. Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pihak yang berjasa dalam inovasi dan perlindungan karya intelektual, serta disinsentif bagi pelaku usaha besar.
  8. Forum Kekayaan Intelektual: Gubernur dapat membentuk forum perlindungan karya intelektual.
  9. Koordinasi: Gubernur melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  10. Larangan: Larangan menyalahgunakan karya intelektual, merusak ekspresi budaya tradisional, dan memberikan informasi palsu.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).