Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 13/2016 · Perka LAN No. 13 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan pedoman tata kerja tim penilai angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara. Pedoman ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya. Pedoman ini dipergunakan sebagai acuan dalam tata kerja tim penilai angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara di unit yang membidangi pendidikan dan pelatihan atau unit yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)