Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Guernsey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The States Of Guernsey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2014 · PERPRES No. 92 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Guernsey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The States Of Guernsey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Guernsey mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan dengan memperluas akses informasi perpajakan dari Pemerintah Guernsey. Persetujuan ini ditandatangani pada 27 April 2011 di Guernsey. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)