Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penataan Kawasan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 13/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Kawasan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2009
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata ruang di kawasan perdesaan agar tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi dan pasar. Penataan kawasan perdesaan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Daerah dan pihak ketiga wajib mengikutsertakan pemerintah desa dan BPD dalam penataan kawasan perdesaan. Partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan tata ruang, argumentasi keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan langsung dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, serta pemeliharaan keserasian dan kelestarian lingkungan kawasan perdesaan.

Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, wajib memperhatikan kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, atau pihak ketiga.

Bupati melakukan pembinaan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)