Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 18/2014 · Perda Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8/D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Jombang sehubungan dengan perubahan kelembagaan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Sekretariat Daerah. Perubahan ini mencakup penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008. Secara rinci, perubahan meliputi penghapusan beberapa huruf dan ayat, perubahan redaksional pada beberapa bagian, penyisipan huruf baru, dan penambahan ayat baru. Selain itu, disisipkan Pasal 3A yang mengatur mengenai Staf Ahli Bupati sebagai Jabatan Struktural Eselon IIb, yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Bagan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang juga diubah sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)