Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Jombang sehubungan dengan perubahan kelembagaan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Sekretariat Daerah. Perubahan ini mencakup penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008. Secara rinci, perubahan meliputi penghapusan beberapa huruf dan ayat, perubahan redaksional pada beberapa bagian, penyisipan huruf baru, dan penambahan ayat baru. Selain itu, disisipkan Pasal 3A yang mengatur mengenai Staf Ahli Bupati sebagai Jabatan Struktural Eselon IIb, yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Bagan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang juga diubah sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.