Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2020 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaManajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari Manajemen Talenta ASN adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional, mempersiapkan talenta terbaik untuk posisi kunci, mendorong profesionalisme jabatan, mewujudkan rencana suksesi yang objektif, dan memastikan ketersediaan talenta yang tepat pada waktu yang tepat. Prinsip pelaksanaannya meliputi objektivitas, perencanaan, keterbukaan, ketepatan waktu, akuntabilitas, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ruang lingkupnya mencakup Manajemen Talenta ASN Nasional dan Instansi. Aspek manajemen talenta meliputi kelembagaan, penyelenggaraan (akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, pemantauan dan evaluasi), dan sistem informasi. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN didukung oleh infrastruktur seperti peta jabatan, profil talenta, standar penilaian, standar kompetensi, standar penilaian kinerja, pola karier, tim manajemen talenta, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data SDM, sistem informasi manajemen talenta ASN, dan anggaran. Akuisisi talenta meliputi identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, dan pencarian talenta. Pengembangan talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi. Retensi talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi. Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.

(-)

(-)