Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 2/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5476); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5477); 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5384); Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti; 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/8/DPbS tanggal 27 Maret 2013 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pengembangan jaringan kantor perbankan syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank. Latar belakangnya adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja perbankan syariah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.

Kebijakan ini meliputi:

  1. Bank Umum Konvensional: Pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor dan/atau pelonggaran perimbangan penyebaran jaringan kantor.
  2. Bank Umum Syariah: Kemudahan persyaratan pembukaan LSB terkait wilayah kerja KC induk LSB, perluasan cakupan layanan kegiatan kas mobil, dan/atau penurunan biaya investasi dalam perhitungan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor.
  3. Unit Usaha Syariah: Perluasan jenis kantor Bank Umum Konvensional yang dapat melakukan kegiatan LS, kemudahan persyaratan pembukaan LS terkait wilayah kerja KC induk LS, perluasan cakupan layanan kegiatan kas mobil, dan/atau penurunan biaya investasi dalam perhitungan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan Layanan Syariah Bank (LSB) bagi Bank Umum Syariah dan Layanan Syariah (LS) bagi Unit Usaha Syariah, serta kegiatan pelayanan kas (kas mobil) untuk melayani nasabah baru untuk pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan umroh.

Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan alokasi Modal Inti bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah, perimbangan penyebaran jaringan kantor bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah, dan biaya investasi Pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

(-)

(-)