Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 18/2024 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 18 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2024 mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi Dana Desa. Lampiran yang diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)