Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Resto

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2006 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2006Tanggal Penetapan:1 Februari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Resto
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku02 Februari 2006
Tanggal Penetapan01 Februari 2006
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pajak restoran melalui pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak, serta meningkatkan ketertiban dan kepastian dalam pemungutan pajak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2002 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kota Yogyakarta dan tidak dapat diborongkan. Pengusaha wajib menambah Pajak Restoran atas pembayaran pelayanan di restoran dengan mengenakan tarif pajak yang telah ditetapkan.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwin. Pajak yang terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikannya paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
  5. Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang telah ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan, penagihan pajak, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penyelesaian keberatan, pemeriksaan, pengawasan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kerjasama dan penghargaan, serta ketentuan pidana dan penyidikan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua pungutan Pajak Restoran yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pajak

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dapat diberikan tindakan pembinaan dan atau pemberian sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin usaha restoran dan penginapan maupun izin gangguan dapat dicabut setelah mendapat tindakan pembinaan pembekuan izin untuk paling lama 1 (satu) bulan.