di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
Juga dikenal sebagai: Permendag 106/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 106/M-DAG/PER/12/2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perantaraan Perdagangan Properti. KKNI ini meliputi kegiatan perantaraan perdagangan properti, manajemen perantaraan perdagangan properti, serta kegiatan properti management dan konsultasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dengan tujuan untuk standardisasi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang perantaraan perdagangan properti.
Ketentuan Substansial: