di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur. Latar belakangnya adalah kebutuhan BUMD akan struktur permodalan yang kuat untuk menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Pembangunan Belitung Timur agar dapat menyelenggarakan usaha secara profesional dan bertanggung jawab, serta membantu menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada modal dasar PT. Pembangunan Belitung Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur. Nilai penyertaan modal dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), yang setara dengan 25% dari modal dasar Perseroan. Tata cara penyertaan modal lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bupati dapat menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. Pembangunan Belitung Timur. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.